Makalah Profesi Pendidikan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sekolah
adalah sebagai suatu lembaga pendidikan. Ini berarti bahwa sekolah merupakan
generator bagi perkembangan anak didik. Dengan demikian sekolah harus mendapat
pengawasan terhadap manajemen kependidikan dan kepengurusan sekolah oleh pihak
yang bersangkuatan yang disebut pengawas sekolah. Pengawas sekolah dipercaya
untuk menngawasi sekolah dalam hal ini melakukan penilaian
dan pembinaan teknis pendidikan serta administrasi pada satuan pendidikan,
sehinggah pengawasan mempunyai tugas dan fungsi yang jelas dalam menjalankan
pekerjaanya. Tentu saja pengawasan yang dialakukan oleh pengawas tidak bersifat
otoriter akan tetapi ia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu yang harus ia
tempui.kepengawasan yang dilakukan harus mempunayi pronsip-prinsip yag mendasar
sehinggah semua yang dijalankan mempunyai tujuan atau muara yang semestinya
yaitu tidak lain selain keefektifan pelaksanaan kegiatan pendidikan demi
pekembangan terhadap peserta didik baik ditinjauh dari aspek kognitif,afektif
dan psikomotor.
1.2
Rumusan Masalah
1. Jelaskan
pengertian pengawas sekolah?
2. Sebutkan
tugas dan fungsi dari pengawas sekolah?
3. Uraikan
apa kewenangan dari seorang pengawas sekolah?
4. Sebutkan
prinsip-prinsip pelaksanaan kepengawasan dari seorang pengawas sekolah?
1.3
Tujuan
1. Menjelaskan
pengertian pengawas sekolah
2. Menyebutkan
tugas dan fungsi dari pengawas sekolah
3. Menguraikan
kewenangan dari pengawas sekolah
4. Menyebutkan
prinsip-prinsip pelaksanaan kepengawasan dari seorang pengawas sekolah
1.4
Metode
Penulisan
1. Studi
pustaka
BAB
II
PEMBAHASAN
21. Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasan sekolah dengan melaksanakan
penilaian dan pembinbaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan dasar dan menengah.
Pengawas melakukan Penilaian, yaitu
penetuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang di tetapkan
terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dengan adanya pinalaian, akan
di ketahui posisi atau proses pendidikan. Sedangkan pembinaan mengandung
pengertian memberikan pengarahan, memberikan bimbingan, memberikan contoh dan
memberikan saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.
22.
Tugas
Pokok Pengawas Sekolah
Tugas
pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan
pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik
maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal
ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1. Melakukan pembinaan pengembangan
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses
dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder
sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118
tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan
bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat
dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang
meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD,
SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas
pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan
tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan
kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan
kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk
mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga
lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan
atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut
menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam
menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu
berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya
sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan
untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan
dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data
sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang
berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif
hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk
melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan
bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan
monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan
siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di
sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil
pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program
kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah
dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2)
advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting
(membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.
23. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan
profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5)
memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta
didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7)
memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan
media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu
proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2. Inovator dan pelopor dalam
mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah
binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru
dan seluruh staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja
semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) perencanaan,
(2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah
membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi
pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3)
administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau
ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8)
aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan
sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam
proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi
kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu
pendidikan di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap
pemaknaan hasil pengawasan
24. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan
pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada
jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
1. Bersama pihak sekolah yang
dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2. Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
yang bersangkutan,
3. Menentukan metode kerja untuk
pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala
sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan
layanan pengawas.
Hak
yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
2. Memperoleh tunjangan fungsional
sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
3. Memperoleh biaya operasional/rutin
untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi
dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4. Memperoleh tunjangan profesi
pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
5. Menerima subsidi dan insentif untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
6. Memperoleh tunjangan khusus bagi
pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah
bencana alam.
7.
Semua
biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan
tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya
tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk
peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh
pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif
disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas
melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk
itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan
profesionalisme pengawas di daerahnya.
Perlu
adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah,
apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap
sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten
(pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
25. pengembangan
profesi pengawas Sekolah
Pengawas sekolah adalah jabatan
profesional, oleh sebab itu jabatan pengawas sekolah harus melalui program
pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas yang
profesional, diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka
menjadi pengawas satuan pendidikan/ sekolah. Pendidikan profesi pengawas
dilaksanakan di LPTK Negeri atau yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Depdiknas.
Pendidikan profesi pengawas hanya diberlakukan pada calon-calon pengawas.
Sedangkan bagi
pengawas yang sudah menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah, pendidikan
profesi pengawas dilakukan melalui Diklat kepengawasan yang diselenggarakan
oleh Direktorat Tenaga Kependidikan berkerjasama dengan Asosiasi Pengawas
Sekolah Indonesia (APSI) Pusat (BNSP bab XIV pasal 89 ayat 5). Kepada mereka
yang telah mengikuti diklat ini dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat dari
APSI. Untuk itu APSI perlu mem¬persiapkan program dan pengelenggaraan Diklat
Serifikasi Pengawas serta membentuk Lembaga Sertifikasi Mandiri di bawah
organisasi profesi (APSI). Progam Diklat Sertifikasi ini disetarakan dengan
program Pendidikan Profesi Pengawas yang di¬selenggarakan oleh LPTK.
26.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan
Kepengawasan
Prinsip adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas dalam menjalankan tugas kepengawasannya. Hal ini penting, sebab kegiatan kepengawasan yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip kepengawasan tersebut akan dapat mengurangi kualitas keberhasilan kegiatan tersebut. Berbagai prinsip umum yang haris diperhatikan oleh seorang pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Trust, artinya kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan
antara
pihak sekolah dengan pihak pengawas sekolah sehingga hasil pengawasannya dapat dipercaya.
2. Realistic, artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan data eksisting sekolah.
3. Utility, artinya proses dan hasil pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi sekolah untuk mengembangkan mutu dan kinerja sekolah binaannya.
4. Supporting, Networking dan Collaborating, artinya seluruh aktivitas pengawasan pada hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya sekolah menggalang jejaring kerja sama secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder.
5. Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu meng¬gambarkan kondisi kebenaran objektif dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak manapun.
2. Realistic, artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan data eksisting sekolah.
3. Utility, artinya proses dan hasil pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi sekolah untuk mengembangkan mutu dan kinerja sekolah binaannya.
4. Supporting, Networking dan Collaborating, artinya seluruh aktivitas pengawasan pada hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya sekolah menggalang jejaring kerja sama secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder.
5. Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu meng¬gambarkan kondisi kebenaran objektif dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak manapun.
Prinsip-prinsip di atas digunakan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pengawas/ supervisor pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan demikian kehadiran pengawas di sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai dasar untuk memberi hukuman akan tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap kinerja sekolah semakin meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Prinsip-prinsip kepengawasan itu harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kode etik pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud minimal berisi sembilan hal berikut ini.
1. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
3. Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.
4. Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
5. Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
6. Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas profresional pengawas.
7. Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor profesional dan tokoh yang diteladani.
8. Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya
9. Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawan¬an sosial yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya maupun terhadap koleganya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengawasan
merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian,
dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan di
dalam suatu organisasi memang mutlak diperlukan. Sehinggah pengawasan sekolah
tidak hanya mengawasi melainkan ia juga harus melakukan penilaian
dan pembinaan teknis pendidikan serta administrasi pada satuan pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment