Makalah Profesi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Sekolah adalah sebagai suatu lembaga pendidikan. Ini berarti bahwa sekolah merupakan generator bagi perkembangan anak didik. Dengan demikian sekolah harus mendapat pengawasan terhadap manajemen kependidikan dan kepengurusan sekolah oleh pihak yang bersangkuatan yang disebut pengawas sekolah. Pengawas sekolah dipercaya untuk menngawasi sekolah dalam hal ini melakukan penilaian dan pembinaan teknis pendidikan serta administrasi pada satuan pendidikan, sehinggah pengawasan mempunyai tugas dan fungsi yang jelas dalam menjalankan pekerjaanya. Tentu saja pengawasan yang dialakukan oleh pengawas tidak bersifat otoriter akan tetapi ia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu yang harus ia tempui.kepengawasan yang dilakukan harus mempunayi pronsip-prinsip yag mendasar sehinggah semua yang dijalankan mempunyai tujuan atau muara yang semestinya yaitu tidak lain selain keefektifan pelaksanaan kegiatan pendidikan demi pekembangan terhadap peserta didik baik ditinjauh dari aspek kognitif,afektif dan psikomotor.

1.2               Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian pengawas sekolah?
2.      Sebutkan tugas dan fungsi dari pengawas sekolah?
3.      Uraikan apa kewenangan dari seorang pengawas sekolah?
4.      Sebutkan prinsip-prinsip pelaksanaan kepengawasan dari seorang pengawas sekolah?

1.3              Tujuan
1.      Menjelaskan  pengertian pengawas sekolah
2.      Menyebutkan tugas dan fungsi dari pengawas sekolah
3.      Menguraikan kewenangan dari pengawas sekolah
4.      Menyebutkan prinsip-prinsip pelaksanaan kepengawasan dari seorang pengawas sekolah

1.4              Metode Penulisan
1.      Studi pustaka



 
BAB II
PEMBAHASAN



21.  Pengertian Pengawas Sekolah

            Pengawas Sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk  melakukan pengawasan sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinbaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan dasar dan menengah.
            Pengawas melakukan Penilaian, yaitu penetuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang di tetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dengan adanya pinalaian, akan di ketahui posisi atau proses pendidikan. Sedangkan pembinaan mengandung pengertian memberikan pengarahan, memberikan bimbingan, memberikan contoh dan memberikan saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.

22.  Tugas Pokok Pengawas Sekolah

            Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.      Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.      Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:

1.      Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

            Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.

            Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
4.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
6.      Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

            Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.


23.  Fungsi Pengawas Sekolah

            Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.

            Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
            Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.

            Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.      Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2.      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3.      Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4.      Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5.      Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah

            Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.      Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
2.      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.      Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4.      Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan


24.  Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah

            Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
1.      Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2.      Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
3.      Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
4.      Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
            Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
1.      Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
2.      Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
3.      Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4.      Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
5.      Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
6.      Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
7.       
            Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.

            Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).

25.  pengembangan profesi pengawas Sekolah

            Pengawas sekolah adalah jabatan profesional, oleh sebab itu jabatan pengawas sekolah harus melalui program pendidikan profesi pengawas sekolah. Guna mendapatkan pengawas yang profesional, diperlukan pendidikan profesi yang secara khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan/ sekolah. Pendidikan profesi pengawas dilaksanakan di LPTK Negeri atau yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Depdiknas. Pendidikan profesi pengawas hanya diberlakukan pada calon-calon pengawas.
Sedangkan bagi pengawas yang sudah menjadi pengawas satuan pendidikan/sekolah, pendidikan profesi pengawas dilakukan melalui Diklat kepengawasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan berkerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat (BNSP bab XIV pasal 89 ayat 5). Kepada mereka yang telah mengikuti diklat ini dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat dari APSI. Untuk itu APSI perlu mem¬persiapkan program dan pengelenggaraan Diklat Serifikasi Pengawas serta membentuk Lembaga Sertifikasi Mandiri di bawah organisasi profesi (APSI). Progam Diklat Sertifikasi ini disetarakan dengan program Pendidikan Profesi Pengawas yang di¬selenggarakan oleh LPTK.



26.                 Prinsip-prinsip Pelaksanaan Kepengawasan

            Prinsip adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas dalam menjalankan tugas kepengawasannya. Hal ini penting, sebab kegiatan kepengawasan yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip kepengawasan tersebut akan dapat mengurangi kualitas keberhasilan kegiatan tersebut. Berbagai prinsip umum yang haris diperhatikan oleh seorang pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:

1.         Trust, artinya kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan
            antara pihak sekolah dengan pihak pengawas sekolah sehingga hasil pengawasannya                         dapat dipercaya.
2.         Realistic, artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan data                eksisting sekolah.
3.         Utility, artinya proses dan hasil pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi sekolah                    untuk mengembangkan mutu dan kinerja sekolah binaannya.
4.         Supporting, Networking dan Collaborating, artinya seluruh aktivitas pengawasan pada                     hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya sekolah menggalang jejaring kerja sama                       secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder.
5.         Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu meng¬gambarkan kondisi kebenaran                   objektif dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak manapun.

            Prinsip-prinsip di atas digunakan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pengawas/ supervisor pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan demikian kehadiran pengawas di sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai dasar untuk memberi hukuman akan tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap kinerja sekolah semakin meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Prinsip-prinsip kepengawasan itu harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kode etik pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud minimal berisi sembilan hal berikut ini.

1.         Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan                       Iman             dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.         Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai                  pengawas.
3.         Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas                       pokok  dan fungsinya sebagai pengawas.
4.         Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dalam                                melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
5.         Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.

6.         Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam                                    melaksanakan tugas profresional pengawas.
7.         Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor                profesional dan tokoh yang diteladani.
8.         Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu                           pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya
9.         Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawan¬an sosial yang tinggi, baik                      terhadap stakeholder sekolah binaannya maupun terhadap koleganya.


BAB III
PENUTUP


3.1         Kesimpulan

              Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan di dalam suatu organisasi memang mutlak diperlukan. Sehinggah pengawasan sekolah tidak hanya mengawasi melainkan ia juga harus melakukan penilaian dan pembinaan teknis pendidikan serta administrasi pada satuan pendidikan


DAFTAR PUSTAKA

ktiguru, (2011). Pengawas sekolah.Kupang: Web of ktiguru.blogspot.com


Comments

Popular posts from this blog

TUGAS II - KONSEP SISTEM INFORMASI

CONTOH SK PELANTIKAN ORGANISASI